PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 15
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Penggolongan penanggulangan bencana terdiri dari tahapan sebagai berikut: a. pra bencana; b. tanggap darurat; dan c. pasca bencana.
