PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 48
BAB 4 — ANGGARAN
(1) Penanggulangan bencana yang dilaksanakan oleh Polri dalam kegiatan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana, menggunakan anggaran kontinjensi Polri baik
yang berada pada Mabes Polri dan/atau satuan kewilayahan disesuaikan dengan skala dan lokasi bencana. (2) Dalam hal pelaksanaan pelatihan gabungan penanggulangan bencana pada kegiatan pra bencana, menggunakan anggaran yang ada pada masing-masing instansi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan/atau BNPB/BPBD. (3) Penanggulangan bencana yang telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nasional/daerah, menggunakan anggaran yang ada pada BNPB/BPBD.
