PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 49
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai Manajemen Penanggulangan Bencana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
