PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 47
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam rangka mengakhiri kegiatan penanggulangan bencana, dilakukan konsolidasi oleh Kepala KPL untuk evaluasi dan pengecekan: a. kekuatan personel; b. kesehatan personel; dan c. perlengkapan/peralatan. (2) Setelah selesai melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana, satuan tugas kembali ke markas kesatuan masing- masing.
