PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 46
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam hal kasatker menerima laporan perkembangan eskalasi dari Kepala KPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 2, wajib melaporkan secara berjenjang kepada kesatuan atas. (2) Pengemban fungsi pengawasan umum pada Polri dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan KPL.
