PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 45
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Kegiatan pasca bencana mulai tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan dilakukan pengawasan dan
pengendalian oleh Kasatker sesuai tingkat kesatuan masing- masing. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: a. menerima laporan akhir kegiatan pasca bencana dari Kepala KPL; b. melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan pasca bencana; dan c. inspeksi mendadak secara langsung pada pelaksanaan kegiatan pasca bencana.
