PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 44
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Kegiatan Tanggap Darurat mulai tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Kasatker sesuai tingkat kesatuan masing- masing. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: a. menerima laporan:
- secara berkala (harian, mingguan, dan bulanan) kegiatan tanggap darurat dari Kepala KPL;
- khusus mengenai hal-hal yang menonjol; dan
- akhir penugasan; b. melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan tanggap darurat; dan c. Inspeksi mendadak secara langsung ke lokasi pada pelaksanaan kegiatan tanggap darurat.
