PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 43
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Kegiatan Pra Bencana mulai tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Kasatker sesuai tingkat kesatuan masing- masing.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: a. menerima laporan akhir kegiatan Pra Bencana dari Kepala KPL; b. melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan Pra Bencana; dan c. inspeksi mendadak secara langsung pada pelaksanaan kegiatan pra bencana.
