PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 42
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Setelah kegiatan Tanggap Darurat selesai dilaksanakan, KPL melakukan kegiatan sebagai berikut: a. pemeliharaan dan pemulihan keamanan dan ketertiban; b. rehabilitasi dan rekonstruksi; c. demobilisasi sumber daya yang tidak diperlukan; dan d. antisipasi dampak bencana dan kejadian yang akan terjadi serta kemungkinan terjadi bencana susulan.
