PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 41
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Permintaan bantuan (back-up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan oleh Kepala KPL dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala KPL meminta bantuan mengajukan permohonan dengan mencantumkan:
- jumlah dan jenis sumber daya bantuan yang diminta;
- tugas-tugas spesifik untuk penugasan tertentu;
- peralatan yang diperlukan;
- jalur komunikasi yang dapat digunakan;
- identitas petugas penghubung untuk memfasilitasi koordinasi; dan
- mempersiapkan peta wilayah setempat.
b. kesatuan yang memberikan bantuan, setelah menerima permohonan melakukan kegiatan sebagai berikut:
- memberikan bantuan personel sesuai permintaan dengan dilengkapi peralatan perorangan yang memadai;
- memberikan bantuan peralatan yang diperlukan;
- menugaskan seorang supervisor untuk menjaga keutuhan unit bantuannya; dan
- menunjuk petugas penghubung. c. dalam hal penugasan personel yang di BKO-kan ke struktur organisasi KPL, dukungan logistik seperti makanan, akomodasi, jangka waktu istirahat dan perawatan peralatan yang diperlukan menjadi tanggung jawab Kepala KPL. d. dalam hal satuan yang terkena bencana, apabila unsur KPL yang seharusnya berperan tidak mampu, satuan satu tingkat di atasnya menunjuk pejabat untuk bertindak sebagai Kepala KPL.
