PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 40
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Permintaan bantuan (back-up) oleh Kepala KPL kepada kesatuan Polri terdekat dan instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf k dilaksanakan apabila terdapat keterbatasan dan kendala: a. kekuatan personel; b. sarana dan prasarana; c. geografis yang sulit dijangkau; dan d. infrastruktur.
