PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 39
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Melakukan koordinasi dengan unsur instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf j dilaksanakan sebagai berikut: a. melakukan diskusi untuk mempertajam analisis dan evaluasi terhadap setiap kegiatan; b. MENETAPKAN rencana kegiatan dan tindak lanjut kegiatan; dan c. pembagian tugas sesuai dengan struktur organisasi KPL.
