PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 38
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Melakukan pergeseran sumber daya yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf i dilakukan sebagai berikut: a. penugasan personel ke lokasi bencana/penampungan disesuaikan dengan bidang keahlian, tugas dan tanggung jawab dalam struktur organisasi KPL; b. mengirimkan peralatan dan perlengkapan ke lokasi bencana sesuai dengan kebutuhan; dan
c. mengalihkan sumber daya dari satu lokasi ke lokasi lain yang membutuhkan sesuai skala prioritas dan kegunaan.
