PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 37
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Menyalurkan bantuan kepada korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf h dilaksanakan sebagai berikut: a. mendata korban bencana yang berhak menerima bantuan secara akurat; b. mengawal pendistribusian bantuan dengan aman sampai ke tempat tujuan; dan c. membuat administrasi pembukuan terhadap penyaluran bantuan sebagai pertanggungjawaban.
