PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 36
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Menyediakan dapur lapangan untuk korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g dengan kegiatan sebagai berikut: a. mendirikan dapur lapangan di lokasi penampungan bencana; b. menyiapkan bahan makanan, sarana dan prasarana sesuai kebutuhan; c. menunjuk personel yang mengelola dapur lapangan dengan surat perintah; dan d. menyediakan makanan, mengatur, dan mengamankan pendistribusian makanan.
