PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 35
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Memberikan pelayanan, pengobatan, dan kesehatan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f dilaksanakan sebagai berikut: a. mendirikan pos pelayanan, pengobatan, dan kesehatan di tempat yang telah ditentukan; b. menyiapkan kendaraan, peralatan, dan tenaga medis sesuai dengan kebutuhan;
c. memprioritaskan pertolongan kepada korban manusia yang masih hidup/kondisi kritis; dan d. memberikan rujukan ke rumah sakit, bagi korban manusia yang tidak bisa ditangani di pos kesehatan lapangan.
