PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 34
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam rangka melakukan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ditetapkan standardisasi peralatan dan perlengkapan. (2) Dalam hal kesatuan belum memiliki peralatan dan perlengkapan sesuai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan peralatan yang ada di kesatuannya masing-masing atau peralatan yang ada pada satuan samping dan instansi terkait. (3) Standardisasi peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
