Pasal 33
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengidentifikasi korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e sebagai berikut: a. melakukan pencarian korban manusia di lokasi bencana terutama yang masih hidup;
b. melaksanakan evakuasi korban manusia yang masih hidup dari lokasi bencana dan menyerahkan kepada petugas/tim evakuasi atau instansi terkait lainnya; c. mengumpulkan dan mengidentifikasi jenazah bila ditemukan korban meninggal dunia di tempat yang ditentukan dengan menggunakan alat peralatan yang ada dan dapat menggunakan DVI serta menyerahkannya kepada petugas/tim evakuasi; d. mengutamakan keselamatan jiwa walaupun terpaksa harus merusak barang/benda lain yang menghalangi pelaksanaan tugas; e. dalam rangka menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban manusia dapat menggunakan kendaraan dinas Polri; dan f. penanggung jawab lapangan melaporkan setiap perkembangan situasi kepada Kepala KPL secara berjenjang.
