Pasal 32
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Mengevakuasi korban bencana melalui transportasi darat, udara, dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d dilaksanakan sebagai berikut: a. mengevakuasi korban bencana menuju lokasi penampungan sementara yang aman; b. membantu memberikan pertolongan pertama kepada korban manusia, terutama yang masih hidup sesuai dengan petunjuk tim kesehatan lapangan; c. menyerahkan korban manusia kepada petugas kesehatan lapangan untuk mendapatkan pertolongan pertama; d. melakukan koordinasi dengan unsur pendukung dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan evakuasi; e. melakukan evakuasi korban manusia, yang dalam keadaan kritis dan perlu mendapatkan pertolongan lanjutan segera; dan f. dalam pelaksanaan tugas tetap memperhatikan etika dan moral.
