PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 31
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Mengatur arus lalu lintas di lokasi bencana dan pengungsian/penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilaksanakan sebagai berikut: a. memprioritaskan kendaraan yang mengangkut para korban bencana, petugas, dan distribusi bantuan; b. menentukan jalan keluar masuk kendaraan ke lokasi bencana dan penampungan yang cepat dan aman; dan c. menentukan jalur alternatif yang aman untuk pendistribusian bantuan korban bencana.
