Pasal 30
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Mengamankan lokasi bencana dan lokasi pengungsian/penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut: a. penugasan kepada anggota Polri untuk melakukan tugas penjagaan dan pengamanan di lokasi bencana dan penampungan; b. membawa dan menggunakan peralatan yang diperlukan untuk tugas pengamanan lokasi yang disesuaikan dengan jenis bencana; c. menjauhkan massa dari daerah berbahaya dan mengamankan arus lalu lintas yang digunakan oleh petugas yang melakukan pertolongan/evakuasi korban bencana; d. melarang orang/kendaraan yang tidak berkepentingan untuk memasuki lokasi bencana; e. apabila dipandang perlu petugas dapat memasang garis polisi; f. mengawasi dan melakukan tindakan hukum terhadap orang yang memanfaatkan kesempatan berbuat kejahatan di lokasi bencana; g. melakukan perekaman kegiatan bantuan dan pertolongan menggunakan video kamera dan audio visual baik bersifat umum maupun khusus/menonjol; dan h. melakukan pendataan terhadap identitas dan jumlah korban bencana.
