Pasal 29
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Operasionalisasi pos KPL dalam kegiatan Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. Kepala KPL yang telah ditunjuk oleh Kasatker dengan surat perintah, segera mengaktifkan dan mengisi jabatan pada bagian dari struktur organisasi KPL sesuai dengan kebutuhan; b. Kepala KPL memberikan arahan pada pejabat yang duduk pada bagian dari struktur organisasi KPL mengenai antara
lain target, kekuatan sumber daya yang dibutuhkan, cara bertindak, dan pengawasan pengendalian; c. para kepala bagian dari struktur organisasi KPL melaksanakan arahan sesuai dengan target operasi penanggulangan bencana; d. melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pos KPL; dan e. membuat tabulasi kegiatan KPL.
