Pasal 28
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Tanggap Darurat merupakan kegiatan yang dilakukan pada saat terjadinya bencana dengan pelaksanaan kegiatan: a. mengoperasionalkan pos KPL dalam kegiatan penanggulangan bencana; b. mengamankan lokasi bencana dan lokasi pengungsian/penampungan; c. mengatur arus lalu lintas di lokasi bencana dan pengungsian/penampungan; d. mengevakuasi korban bencana melalui transportasi darat, udara, dan air;
e. mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengidentifikasi korban bencana; f. memberikan pelayanan pengobatan dan kesehatan lapangan; g. menyediakan dapur lapangan untuk korban bencana; h. menyalurkan bantuan kepada korban bencana; i. melakukan pergeseran sumber daya yang dibutuhkan; j. melakukan koordinasi dengan unsur instansi terkait; dan k. meminta bantuan back-up dari kesatuan tingkat atas, kesatuan Polri terdekat, dan instansi terkait. (2) Apabila pada saat terjadi bencana ditemukan adanya tindakan kejahatan/kriminalitas pada kegiatan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksana tanggap darurat dilaksanakan oleh masing-masing fungsi yang ada sesuai bidang tugas dalam bentuk satuan tugas, tim, dan unit-unit. (4) Fungsi-fungsi kepolisian yang terlibat dalam tanggap darurat antara lain fungsi Samapta, Intelijen, Reskrim, Labfor, Identifikasi, Lalu-lintas, Polair, Poludara, Propam, Dokkes, Humas, Binamitra, Telematika, Logistik, Satwa, dan Brimob. (5) Penempatan fungsi-fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh Kepala KPL sesuai struktur organisasi KPL yang dibutuhkan.
