PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 27
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Polri bekerja sama dengan instansi lain melakukan kegiatan sebagai berikut: a. melakukan kegiatan penyuluhan melalui strategi Polmas kepada masyarakat yang berpotensi korban bencana; b. penyebarluasan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kepada masyarakat mengenai kemungkinan terjadinya bencana; c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan tempat penampungan yang aman untuk evakuasi/pengungsian korban bencana.
