PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 26
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pelaksanaan penanggulangan bencana pada tahap Pra Bencana meliputi: a. pelatihan penanggulangan bencana;
b. sosialisasi dalam rangka pencegahan dan pengurangan resiko bencana; c. pemberian peringatan dini kepada masyarakat yang berpotensi korban bencana; d. pengerahan semua sumber daya yang akan digunakan; e. mengadakan tempat penampungan untuk evakuasi/ pengungsian korban bencana; dan f. menyediakan tenaga, alat peralatan medis, dan obat-obatan.
