PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 25
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pasca Bencana dilaksanakan melalui kegiatan: a. evaluasi pelaksanaan tugas KPL Tanggap Darurat; b. membubarkan KPL yang telah dibentuk terhadap penanganan penanggulangan bencana alam; c. memelihara dan memulihkan keamanan dan ketertiban; d. membantu proses rehabilitasi dan rekonstruksi; e. demobilisasi sumber daya yang telah digunakan ke satuan asal; dan f. mengantisipasi dampak bencana dan kejadian yang akan terjadi serta kemungkinan terjadi bencana susulan. (2) Pasca Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengorganisasiannya menggunakan struktur organisasi KPL.
