Pasal 24
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pengorganisasian tanggap darurat dilaksanakan dengan membentuk dan mengaktifkan KPL disesuaikan dengan besar kecilnya bencana dan dampak yang terjadi. (2) Pengorganisasian tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kasatker sebagai berikut: a. Kapolres, Kapoltabes, dan Kapolwil/Tabes pada pelaksana tingkat Kabupaten/Kota; b. Kapolda pada pelaksana tingkat provinsi; dan c. Kapolri pada pelaksana tingkat pusat dan BNPB.
(3) Kepala KPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petugas senior pertama yang tiba di TKP, selanjutnya ditunjuk pejabat Polri oleh Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. Kasat/Kabag Samapta Polres, Poltabes, dan Polwil/Tabes pada tingkat Kabupaten/Kota; b. Dirsamapta Polda pada tingkat provinsi; dan c. Dirsamapta Polri pada tingkat pusat dan BNPB.
