PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 23
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pengorganisasian kegiatan mobilisasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan oleh: a. Kapolres, Kapoltabes, dan Kapolwil/Tabes pada pelaksana tingkat Kabupaten/Kota; b. Kapolda pada pelaksana tingkat provinsi; dan c. Kapolri pada pelaksana tingkat pusat dan BNPB. (2) Mobilisasi masyarakat yang berada di daerah potensi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: a. memberikan peringatan dini; b. menentukan jalur dan tempat penampungan sementara yang aman untuk mobilisasi masyarakat; c. menyediakan sarana dan prasarana pembentukan pos KPL.
