PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 22
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pembentukan susunan panitia dan rencana pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dengan cara: a. membuat surat perintah pelaksanaan pelatihan penanggulangan bencana yang menunjuk pelaksana dan peserta, sesuai tataran kewenangan yang dilakukan oleh:
- Kapolres, Kapoltabes, dan Kapolwil/Tabes pada pelaksana tingkat Kabupaten/Kota;
- Kapolda pada pelaksana tingkat provinsi; dan
- Kapolri pada pelaksana tingkat pusat dan BNPB; b. menyiapkan sarana dan prasarana pelatihan antara lain meliputi materi baik yang bersifat internal maupun yang terkait dengan struktur organisasi KPL gabungan, metode latihan (tutorial dan simulasi), peralatan, dan alins/alongin; c. melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka persiapan penyusunan pelatihan; dan
d. merencanakan kebutuhan dukungan anggaran dalam pelaksanaan pelatihan. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjuk oleh masing-masing Kasatker sesuai dengan tataran kewenangan.
