PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 21
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pengorganisasian Pra Bencana dilaksanakan melalui kegiatan: a. membentuk susunan panitia dan rencana pelatihan dalam penanggulangan bencana; dan b. melakukan mobilisasi masyarakat yang berada di daerah rawan bencana.
