PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 20
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasca Bencana merupakan berakhirnya keadaan Tanggap Darurat dengan menyusun rencana kegiatan yang meliputi: a. menyiapkan pemeliharaan dan pemulihan keamanan dan ketertiban;
b. menyusun dan menyiapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi; c. menentukan demobilisasi sumber daya yang tidak diperlukan; dan d. menyusun antisipasi dampak bencana dan kejadian yang akan terjadi serta kemungkinan terjadi bencana susulan.
