PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 19
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Tanggap Darurat merupakan kegiatan yang dilakukan pada saat terjadinya bencana dengan menyusun rencana kegiatan yang meliputi: a. menganalisis situasi dan kondisi bencana dengan cepat dan tepat; b. MENETAPKAN sasaran penanggulangan bencana dan tim evakuasi dengan mengutamakan keselamatan jiwa personel respon tanggap darurat, masyarakat korban bencana dan masyarakat sekitar; c. menentukan taktik yang digunakan dan sumber daya yang dibutuhkan; d. melakukan rapat koordinasi dengan unsur instansi terkait; e. menyiapkan rencana pergeseran sumber daya; dan f. menyiapkan pos KPL dan pangkalan aju.
