PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 18
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b kegiatan perencanaan: a. strategi penanggulangan bencana; b. pemberian peringatan dini kepada masyarakat yang berpotensi korban bencana; c. pengerahan semua sumber daya yang ada; d. penyiapan tempat evakuasi/pengungsian; dan e. penyiapan tenaga, alat peralatan medis dan obat-obatan.
