PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 4
BAB 2 — KOMANDO PENGENDALIAN LAPANGAN (KPL)
(1) KPL merupakan sistem organisasi modular yang dibentuk untuk menanggulangi bencana. (2) KPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan pada: a. penanggulangan bencana yang tidak direncanakan, antara lain:
- kecelakaan lantas berat;
- situasi penyanderaan;
- penanggulangan bencana bom;
- pesawat jatuh;
- kapal tenggelam atau tabrakan;
- kebocoran limbah berbahaya;
- Polisi terlibat tembak menembak;
- kerusuhan;
- kebakaran dan ledakan; dan
- wabah penyakit; b. kejadian yang direncanakan, antara lain:
- kunjungan pejabat;
- kegiatan olahraga/konser yang besar; dan
- konferensi yang bersifat nasional/internasional; c. keadaan darurat yang besar yang mengakibatkan beberapa penanggulangan bencana/peristiwa, antara lain:
- gempa bumi;
- letusan gunung berapi;
- tanah longsor;
- banjir; dan
- angin puting beliung.
