Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip dalam peraturan ini meliputi: a. cepat dan tepat, yaitu dalam melaksanakan bantuan pertolongan dan penyelamatan terhadap korban bencana dilaksanakan secara cepat dan tepat sasaran; b. humanis, yaitu dalam memberikan bantuan pertolongan dan penyelamatan terhadap korban bencana senantiasa memperlakukan dengan penuh simpatik, ramah tamah, sopan santun, dan tanpa pamrih dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia; c. objektif, yaitu dalam memberikan bantuan pertolongan dan penyelamatan terhadap korban bencana senantiasa tidak memihak/membedakan asal usul dan latar belakang korban bencana; d. transparan, yaitu dalam memberikan bantuan pertolongan dan penyelamatan terhadap korban bencana dilaksanakan secara bersih dan terbuka; dan e. akuntabel, yaitu dalam memberikan bantuan pertolongan dan penyelamatan terhadap korban bencana, dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal maupun horizontal, baik kepada Pimpinan Polri maupun kepada masyarakat.
