PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini untuk terselenggaranya bantuan pertolongan dan penyelamatan korban bencana di tempat terjadinya bencana yang sesuai dengan prinsip manajemen kepolisian.
