Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi administratif berupa pembatasan seluruh kegiatan usaha apabila yang bersangkutan tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (2) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan seluruh kegiatan usaha bagi Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian adalah paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sanksi administratif tersebut. (3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha melalui situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media cetak berskala nasional.
