Pasal 10
BAB 3 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pernyataan pendaftaran apabila yang bersangkutan tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa pembatasan seluruh kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Akuntan Publik mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan pernyataan pendaftaran Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian melalui situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media cetak berskala nasional.
