Pasal 11
BAB 3 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan kepada Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atas setiap pelanggaran. (3) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian masing-masing paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
