Pasal 8
BAB 3 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan kepada Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atas setiap pelanggaran yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua, dan peringatan tertulis ketiga atau terakhir. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama atau peringatan tertulis kedua dapat dikenakan sebagai sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir apabila Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian: a. pernah melakukan pelanggaran yang sama dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tanggal pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; b. sedang dikenai sanksi administratif berupa sanksi pembatasan seluruh kegiatan usaha karena pelanggaran yang lain; dan/atau c. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sanksi administratif berupa peringatan tertulis berikutnya tidak diperlukan. (4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi
Perusahaan Perasuransian masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
