Pasal 7
BAB 3 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Perasuransian dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Perusahaan Perasuransian yang sedang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (3) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut. (4) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media cetak berskala nasional.
