Pasal 4
BAB 3 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha apabila Perusahaan Perasuransian tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi peringatan tertulis terakhir sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) atau ayat (5). (2) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha kepada Perusahaan Perasuransian tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dalam hal kondisi kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian memburuk dan/atau Perusahaan Perasuransian dinilai membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. (4) Perusahaan Perasuransian yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis apabila melakukan pelanggaran baru selain yang telah menjadi dasar pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha. (5) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha bagi Perusahaan Perasuransian adalah: a. paling lama 1 (satu) tahun untuk pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian kegiatan usaha; atau b. paling lama 3 (tiga) bulan untuk pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
