Pasal 3
BAB 3 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan kepada Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atas setiap pelanggaran yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua, dan peringatan tertulis ketiga atau terakhir. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua dapat dikenakan sebagai sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir apabila Perusahaan Perasuransian: a. pernah melakukan pelanggaran yang sama dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tanggal pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; b. sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha karena pelanggaran yang lain; dan/atau c. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sanksi peringatan tertulis berikutnya tidak diperlukan.
(4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi Perusahaan Perasuransian masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut. (5) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberlakukan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu tersebut, yaitu menjadi: a. paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal:
- perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dikenai sanksi administratif karena tidak terpenuhinya ketentuan minimum tingkat solvabilitas dan/atau ekuitas minimum; atau
- perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, atau perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif karena tidak terpenuhinya ketentuan ekuitas minimum; atau b. paling lama 3 (tiga) bulan, dalam hal penyebab pengenaan sanksi administratif selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
