Pasal 2
BAB 2 — JENIS SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERASURANSIAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan peraturan pelaksanaannya. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu; d. pencabutan izin usaha; e. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi; f. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, Penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian; g. pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi; h. denda administratif; dan/atau i. larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada Perusahaan Perasuransian.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan disampaikan Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis.
