Pasal 5
BAB 3 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha apabila Perusahaan Perasuransian tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a.
(2) Dalam hal Perusahaan Perasuransian yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan untuk seluruh kegiatan usaha dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha baru karena pelanggaran baru maka: a. pelanggaran baru tersebut menjadi dasar tambahan atas pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha; dan b. jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha mengikuti batas waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha yang telah dikenakan kepada Perusahaan Perasuransian sebelumnya. (3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha melalui situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media cetak berskala nasional.
