PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang TENTANG Prosedur dan Tata Cara...
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Perusahaan Perasuransian sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sanksi administratif yang belum diterbitkan yang merupakan tahapan lanjutan dari sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
