PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang TENTANG Prosedur dan Tata Cara...
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
