Pasal 24
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBLOKIRAN KEKAYAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN
(1) Atas perintah atau permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pihak yang melakukan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) membuat berita acara pencabutan blokir yang paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal surat permintaan pencabutan blokir; b. hari dan tanggal diterimanya surat permintaan pencabutan blokir; c. hari dan tanggal dilakukannya pencabutan blokir; dan d. identitas pihak yang dicabut blokir kekayaannya. (2) Berita acara pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang dicabut blokir kekayaannya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan pencabutan blokir. (3) Pencabutan blokir dianggap efektif pada saat pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) menerbitkan berita acara pencabutan blokir.
