PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang TENTANG Prosedur dan Tata Cara...
Pasal 23
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBLOKIRAN KEKAYAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN
Atas perintah atau permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), pihak yang melakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) menindaklanjuti perintah atau permintaan dimaksud dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah atau surat permintaan pencabutan blokir.
