PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang TENTANG Prosedur dan Tata Cara...
Pasal 22
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBLOKIRAN KEKAYAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan blokir terhadap sebagian atau seluruh Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) apabila: a. kondisi yang menyebabkan Pemblokiran Kekayaan tidak terpenuhi lagi; dan/atau b. Otoritas Jasa Keuangan menilai Pemblokiran tidak diperlukan lagi. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan blokir pada ayat (1) dengan mengajukan surat perintah atau surat permintaan pencabutan blokir kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
